KPK vs Polri, Istana Tunggu Surat Polri untuk Tentukan Langkah Terkait BW

Bisnis.com,25 Jan 2015, 17:20 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Presiden Joko Widodo. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menunggu surat terkait penetapan Wakil Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka dari Polri, sebelum mengambil kebijakan yang melibatkan dua institusi penegak hukum itu.

Andi Widjajanto, Sekretaris Kabinet, mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Polri terkait penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, sehingga belum dapat mengambil keputusan terkait kasus tersebut.

“Belum ada pembahasan sama sekali, jadi masih menunggu surat formalnya kami terima,” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Andi menuturkan pemerintah menginginkan kasus tersebut segera selesai, karena telah menjadi perhatian publik. Pihaknya pun berencana menanyakan langsung surat penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, apabila masih belum mendapatkan salinannya pada 26 Januari 2015.

Andi sebelumnya mengatakan Presiden Joko Widodo sedang menyiapkan langkah dan kebijakan yang menjamin KPK tetap dapat menjalankan tugasnya dalam menjamin pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

Salah satu opsi yang yang dipertimbangkan adalah desakan agar Presiden Joko Widodo meminta Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus yang menjerat Bambang Widjojanto.

“Itu sedang diperhatikan, yang pasti Presiden ingin semua upaya hukum yang berkaitan kasus ini, khususnya BG [Komjen Pol Budi Gunawan], dan BW [Bambang Widjojanto] itu patokannya aturan dan Undang-Undang yang sudah ada,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini