Gajah Tunggal Tampik Tuduhan Kartel Ban

Bisnis.com,26 Jan 2015, 07:27 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku bisnis industri bank menampik tudingan kartel di industri komponen otomotif yang dilontarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

KPPU menduga ada enam anggota Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) berbisnis curang selama 2009 - 2012. Mereka adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk., PT Goodyear Indonesia Tbk., PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.

Direktur PT Gajah Tunggal Tbk. Catharina Widjaja menyatakan masalah tersebut sejauh ini tak mengganggu penjualan.

Tapi, kata Catharina, bisnis perusahaan ban akan terpengaruh karena tudingan kartel memberi citra buruk bagi persepsil perseroan.

Sejauh ini Gajah Tnggal (GJTL) mengaku belum menerima surat keputusan tertulis resmi dari KPPU.

"Tudingan itu tidak fair karena tidak ada bukti ke arah kartel. Tidak masuk akal ada perusahaan besar melakukan kartel," tutur Catharina.

Gajah Tunggal telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Menteri Perindustrian Saleh Husin pada Rabu (21/1/2015) malam.

Perusahaan mengaku siap naik banding demi membuktikan tudingan KPPU salah dan tak berdasar.

Menperin Saleh mengatakan pihaknya siap melakukan mediasi untuk enam perusahaan yang dituduh kartel. "Kita lihat bagaimana industri pengolahan karet tumbuh [melalui produksi ban], ekspor ban mencapai US$1,5 miliar," ujarnya.

Kementerian Perindustrian juga menyampaikan penolakan atas tuduhan kartel tersebut. Sangkaan KPPU berupa praktik kartel ditujukan untuk produk ban kendaraan roda empat kelas penumpang dengan ring 13, 14, 15, dan 16.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Redaksi
Terkini