KPK VS POLRI: Ini Peluang SP3 Bambang Widjojanto

Bisnis.com,27 Jan 2015, 19:57 WIB
Penulis: Dika Irawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan, seusai pertemuan tertutup di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjabarkan ihwal peluang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Selasa (27/1/2015).

"Kemungkinan ke arah situ kecil," katanya di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut dia SP3 dikeluarkan apabila dalam penyelidikan ditemukan tindak pidana tidak cukup bukti, atau pernah dilaporkan tapi tidak ada unsur pidananya.

Sementara untuk kasus yang menjerat Bambang Widjojanto, dia melihat terpenuhi untuk diproses hukum.

Sebelumnya dilaporkan, kuasa hukum Bambang Widjojanto Usman Hamid menyerukan agar dikelurkannya SP3 terkait perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK itu demi kepentingan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini