Tunggu Surat, Istana Belum Dapat Proses Usulan Pengunduran Diri BW

Bisnis.com,27 Jan 2015, 22:59 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Pihak Istana Kepresidenan belum dapat memproses usulan pengunduran diri Bambang Widjojanto dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK, karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, mengatakan hingga hari ini pemerintah belum mendapatkan surat resmi terkait status tersangka Bambang dari Polri, dan usulan pengunduran dirinya dari KPK.

"Karena kami belum menerima surat resminya, kami belum dapat melangkah dan memprosesnya," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Pemerintah sebelumnya memang menunggu surat resmi dari Polri terkait status Bambang Widjojanto. Surat tersebut diperlukan sebagai dasar dari opsi yang akan diambil pemerintah selanjutnya.

Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada persidangan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.

Bambang pun telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua KPK kepada pimpinan KPK lainnya, tetapi ditolak karena lembaga tersebut menganggap penetapan Bambang sarat rekayasa.

KPK kemudian menyerahkan hal tersebut kepada Presiden, karena pimpinan KPK diangkat dan diberhentikan dengan Keppres. (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini