Pelarangan Minuman Alkohol, Ahok: Tak Selesaikan Masalah

Bisnis.com,27 Jan 2015, 13:54 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai pelarangan peredaran minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5% di minimarket tidak menyelesaikan masalah.

Menurutnya, pelarangan peredaran minuman beralkohol golongan A justru memicu timbulnya masalah baru seperti penyelundupan.

Dia menganggap peredaran di pasar-pasar gelap akan lebih sulit diawasi. Sebagai gambaran, dia menyebut seperti cuplikan di film Al capone yang dirilis tahun 1959.

"Ketika dilarang justru terjadilah pasar gelap. Pasar gelap lebih konyol dan kita enggak bisa kontrol pabrik-pabrik," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (27/1).

Ahok menganggap pembatasan berdasarkan usia konsumen lebih efektif daripada pelarangan secara tegas. Pasalnya, dengan pembatasan usia maksimal 21 tahun dapat diketahui siapa pembelinya.

Oleh karena itu, pengawasan lebih mudah. Bahkan, tambahnya, angka kriminalitas yang timbul akibat penyalahgunaan peredarannya pun dapat ditekan.

"Nah kalau dibatasi 21 tahun baru boleh beli, kita tahu siapa yang beli, ini malahan turun angka kriminal seperti itu," tuturnya.

Dia mengkhawatirkan jika pelarangan berlanjut akan sama seperti kasus dilarangnya praktik prostitusi yang justru meningkat dan tak terkontrol. Sebagai dampaknya, angka pengidap penyakit HIV dan AIDS meningkat.

"Begitu anda batasin, sama kayak saya bilang, pelacuran ‎anda batasin‎, di apartemen-apartemen terjadi enggak transaksi misalnya? Lebih parah. Penyakit HIV juga nambah," katanya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun berpendapat perlu dilakukan diskusi terlebih dahulu. Namun, jika Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bersikukuh untuk melarang peredaran minuman beralkohol, dia akan mengikuti.

"Makanya kita mesti duduk diskusi soal di bawah 5% boleh dijual enggak, di tempat tertentu boleh enggak," ucapnya.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket.

Larangan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Bersamaan dengan surat ini, seluruh minimarket tak diperkenankan menjual minuman beralkohol meskipun kadarnya di bawah 5%.

Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya diperbolehkan di supermarket atau hypermarket.

Selanjutnya, peritel wajib menarik minuman beralkohol dari gerai paling lambat dalam kurun waktu 3 bulan sejak aturan terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini