Inilah Peraturan Presiden tentang Badan Ekonomi Kreatif

Bisnis.com,27 Jan 2015, 14:52 WIB
Penulis: Redaksi
Produk boneka UKM. Pemerintah terbitkan Peraturan Presiden tentang Badan Ekonomi Kreatif/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo pada Senin (26/1/2015), di Istana Negara, Jakarta, melantik Triawan Munaf sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEK).

Badan yang semula menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata itu resmi berdiri sendiri,  setelah Presiden Jokowi pada 20 Januari 2014 lalu, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Dalam Perpres itu disebutkan, Badan Ekonomi Kreatif berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan tersebut dipimpin oleh Kepala.

“Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, seperti dimuat di situs resmi Setkab, Selasa (27/1/2014).

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi di antaranya a)  Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif; b)  Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif.

Selain itu, c)  Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif; dan d)  Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini