KPK VS POLRI: BG dan BW Harus Mundur. Ini Usul Tim Independen

Bisnis.com,28 Jan 2015, 18:36 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Anggota Tim Independen Hikmahanto Juwana

Kabar24.com, JAKARTA - Tim Independen mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pelantikan calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan yang bertatus tersangka dugaan korupsi gratifikasi.

Selain itu presiden diminta memberi kepastian kepada penegak hukum baik Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Budi Gunawan yang menyandang status tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga marwah lembaga penegak hukum KPK dan Polri.

Anggota Tim Independen Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa dasar pemberian usulan tersebut bertujuan untuk menjaga moral lembaga penegak hukum yang berpotensi dilanggar oleh personel masing-masing.

"Kalau tidak dijaga dilanggar, kemudian dari personel-personel mereka melakukan sesuatu tetapi itu dianggap tidak ada, kan ini juga tidak benar," katanya dalam konferensi pers di kantor Sekretariat Negara, Rabu (28/1/2015).

Namun terkait usulan pembatalan pelantikan Budi Gunawan berpotensi melanggar UU Polri karena proses pencalonannya sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hikmahanto berpendapat UU Polri bersifat normatif sehingg tidak diaplikasikan dalam situasi abnormal seperti saat ini.

"Tolong dipahami bahwa UU Polri itu sekali lagi suatu yang normatif yang seharusnya tidak diaplikasikan dalam situasi yang abnormal sekarang," jelas Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia tersebut.

Menurutnya persoalan yang dihadapi sekarang tidak terpikirkan oleh para pembentuk UU Polri sehingga apa yang terjadi saat ini dipahami sebagai anomali sehingga siapa pun yang akan menduduki jabatan di institusi penegak hukum seharusnya dalam posisi bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini