Pemohon Pailit Brent Ventura Pesimistis Hadapi Putusan Hakim

Bisnis.com,28 Jan 2015, 20:04 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA—Pihak pemohon pailit PT Brent Ventura mengisyaratkan nada pesimitis atas putusan majelis yang menyatakan bahwa yang bisa memohonkan pailit atau PKPU hanya Otoritas Jasa Keuangan. 

Kuasa hukum pemohon pailit Togar M. Sijabat mengatakan pola pikir majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah terpatri bahwa Brent merupakan perusahaan modal ventura yang kewenangannya berada di bawah OJK.

“Sebanyak 15 hakim sudah berpikir seperti itu, strategi kami adalah mengajukan kasasi hingga PK [peninjauan kembali],” kata Togar kepada Bisnis, Rabu (28/1/2015).

Dia menambahkan ke-15 hakim tersebut dihitung dari jumlah putusan yang telah dibacakan yakni sebanyak lima kali. Dalam setiap putusan terdapat tiga hakim yang telah bermusyawarah sebelum membacakan amar.

Bahkan Togar sudah mempersiapkan surat kuasa dari klien untuk pengajuan kasasi sampai PK. Upaya tersebut ditempuh agar pihaknya bisa mendapatkan penyelesaian masalah yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Selama ini, lanjutnya, para kreditur hanya mengedepankan penyelesaian utang melalui proses PKPU karena dipandang proses persidangannya lebih cepat (20 hari sejak didaftarkan). Namun, putusan restrukturisasi utang tersebut tidak mempunyai upaya hukum lain jika ditolak.

Menurutnya fakta tersebut yang membuat para kreditur berlomba-lomba untuk membuat gugatan baru. Hal tersebut menjadikan para hakim telah melakukan koordinasi untuk menyeragamkan amar putusannya.

Padahal, imbuhnya, putusan yang selama ini dibacakan perlu dikoreksi. Harapannya, majelis di Mahkamah Agung bisa memberikan pandangan lain dalam memeriksa perkara Brent tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini