RUU Sumber Daya Genetik: Terkendala Aturan Rekayasa Genetika

Bisnis.com,28 Jan 2015, 02:10 WIB
Penulis: Irene Agustine
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com,JAKARTA- Kementerian Pertanian mendorong percepatan legalisasi Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Genetik yang telah diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup sejak 2005 lalu guna meningkatkan produksi dan produktivitas sejumlah komoditi dengan memanfaatkan inovasi teknologi.

Sekjen Kementerian Pertanian Hari Priyono mengatakan produk pertanian sangat bergantung dengan inovasi teknologi yang terkait dengan rekayasa genetika, sehingga RUU itu harus bisa memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi perkembangan teknologi dalam meningkatkan produksi, produktivitas dan kualitas.

“Tetapi salah satu urgensi lain yg penting adalah UU itu harus dapat melindungi kekayaan sumber daya genetik. Seperti kita tahu Indonesia punya sumber yang sangat kaya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (27/1/2015).

Dia menduga terhentinya proses usulan RUU tersebut salah satunya dikarenakan pemakaian benih rekayasa genetika atau Genetically Modified Organism (GMO) yang masih kontoversi untuk beberapa komoditi, seperti jagung.

Meski demikian, Hari mengatakan pihaknya mendukung disahkannya RUU itu untuk memberikan kepastian terutama soal perlindungan sumber daya genetik dalam menunjang kekuatan daya saing ekonomi pertanian dalam negeri.

“Tetap orientasi pangan bukan soal produksi saja tapi juga keamanan pangan, kesehatan. Kita tidak mau sumber daya genetik akan mengancam pelestarian sumber daya genetik yg kita miliki,” katanya.

Dia mengatakan UU Sumber Daya Genetik memiliki keterkaitan dengan UU Perlindungan Varietas Tanaman tahun 2000. Hari mengatakan pihaknya tengah mengusulkan adanya revisi terhadap UU Perlindungan Varietas Tanaman karena harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.

“Sehingga kami mendorong komisi IV (DPR) dan BALEG untuk segera diselesaikan UU SD genetik setelah itu baru kami akan sempurnakan UU Perlindungan Varietas tanaman. Karena keduanya ini saling berkaitan,” ujarnya. (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini