KPK VS POLRI: Ini Tudingan Pelanggaran Etika Komjen Budi Gunawan

Bisnis.com,29 Jan 2015, 19:12 WIB
Penulis: Dika Irawan
Komjen Pol Budi Gunawan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Ibarat gempa, kasus Komjen Budi Gunawan yang dijadikan tersangka oleh KPK menimbulkan getaran ke berbagai wilayah.

Di tengah beragam isu yang bermunculan, termasuk isu KPK VS POLRI, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Mabes Polri oleh sejumlah pengacara.

Dalam pengaduannya ke Divisi Propam Mabes Polri, para pengacara  yang mengatasnamakan dari Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) itu menyampaikan adanya dugaan pelanggaran etika profesi Polri.

Petrus Selestinus, Koordinator Faksi mempermasalahkan Komjen Budi Gunawan dapat leluasa masuk ke dalam ruang lingkup politik praktis sebagai tim sukses pasangan Jokowi-JK.

Menurut dia Budi Gunawan bahkan ikut menyumbang pemikirannya dalam pembuatan visi misi tentang keamanan dan pertahanan. Padahal dalam Undang-undang Kepolisian hal tersebut tidak diperkenankan.

"[Polisi] gak boleh masuk wilayah politik praktis," katanya.

Petrus menyebut laporannya tersebut berdasarkan hasil liputan dari berbagai media masa. Terkait barang bukti, dia meminta pihak kepolisian lah yang mencarinya.

"Tugas polisi cari barang bukti," ujarnya.

Dia berharap Mabes Polri dapat segera menegur Komjen Budi Gunawan atas dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukannya.

"Kita lihat polisi berubah tidak [terkait laporan tersebut]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini