KPK VS POLRI: Komjen Budi Gunawan Belum Terima Surat Penetapan Sebagai Tersangka

Bisnis.com,30 Jan 2015, 11:45 WIB
Penulis: Dika Irawan
Komjen Pol Budi Gunawan/antara

Kabar24.com, JAKARTA --Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengaku belum mendapat surat pemberitahun resmi penetapan itu.

"Aneh, kenapa? karena Pak BG sampai hari ini belum ada surat pemberitahuan resmi tertulis tersangka gratifikasi sesuai tuduhan KPK," kata Kuasa hukum Komjen Budi Razman Arif Nasution di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Menurut dia pemberitahuan penetapan tersangka diketahui hanya melalui media masa, sehingga Razman menuding KPK melanggar etika prosedur administrasi. "Saya sampaikan KPK harus profesional."

Dia juga meminta KPK agar tidak mengumumkan menetapkan tersangka seseorang hanya melalui media masa, melainkan yang bersangkutan harus diberitahu dengan prosedur resmi.

"Kuasa hukum dan Pak BG belum terima hingga saat ini," kata Razman.

Selain itu, pihaknya mempermasalahkan pula surat pemanggilan Komjen Budi oleh KPK menyusul tidak adanya tanda pemberi dan penerima surat di dalam surat itu.

Terkait hal itu, Razman memastikan Komjen Budi tidak akan memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan hari ini, Jumat.

Dilaporkan sebelumnya, pada Selasa (13/1) KPK menetapkan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri atas dugaan gratifikasi dan suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini