Setiap Kabupaten/Kota Wajib Bentuk Samsat

Bisnis.com,30 Jan 2015, 14:07 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Setiap kabupaten/kota wajib memiliki samsat/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA--Guna melaksanakan ketentuan Pasal 67 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor  (Samsat).

Menurut Perpres ini, Sambat bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Ruang lingkup pelayanan Samsat meliputi: a. Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor); b. Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor; dan c. Pembayaran SWDKLLAJ.

“Regident Ranmor sebagaimana dimaksud meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Resgistrasi perpanjangan Ranmor; dan atau d. Registrasi pengesahan Ranmor,” bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres tersebut, seperti dimuat situs resmi Setkab, Jumat (30/1/2014).

Selain itu, pelayanan Regindent Ranmor juga meliputi: a. Pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana; b. Penggantian dokumen Regident Ranmor; dan c. Penghapusan nomor registrasi Ranmor.

Adapun pembayaran pajak meliputu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sedangkan SWDKLLAJ terdiri dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP).

Melalui Perpres ini, Presiden meminta agar di setiap wilayah Kabupaten/Kota dibentuk Kantor Bersama Samsat, yang bisa berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat setingkat Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor atau di luar lingkungan kantor kepolisian setempat dengan mempertimbangkan akses pelayanan, keamanan dan situasi kondisi setempat.

“Pembentukan Kantor Bersama Samsat ditetapkan dengan Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Cabang Badan Usaha,” tegas Pasal 20 Ayat (3) Perpres tersebut.

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini