PERIKANAN BUDIDAYA: Kebutuhan Perda Zonasi Mendesak

Bisnis.com,30 Jan 2015, 02:22 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Panen ikan lele di Kampung lele, Sawit, Boyolali, Selasa (13/1/2015)./ JIBI-Sunaryo Haryo Bayu
Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Daerah (Perda) mengenai zonasi pertambakan perikanan budidaya mendesak diperlukan untuk mewujudkan peningkatan produksi dalam rangka mecapai ketahanan pangan.
 
Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan Peraturan Daerah (Perda) zonasi ini diperlukan untuk segera menentukan lokasi mana yang cocok untuk mengembangkan perikanan budidaya di wilayahnya
 
"Segera selesaikan site selection, pemda disarankan segera membuat perda mengenai zonasi wilayahnya," ujarnya usai Rapat Koordinasi mengenai perikanan budidaya, Kamis (29/1/2015).
 
Dia menambahkan saat ini, baru ada empat provinsi dan tujuh kabupaten di Jawa yang memiliki Perda zonasi tersebut.
 
Indroyono mengatakan pembuatan Perda ini nantinya mengacu pada dua undang-undang, yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah dan UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
 
"Karena dua undang-undang ini lah yang bisa jadi rujukan termasuk juga penyediaan data peta. 1:50.000 yang telah disiapkan BIG [Badan Informasi Geospasial]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini