Bus Tingkat Dianggap Langgar Aturan, Pengadaan Jalan Terus

Bisnis.com,31 Jan 2015, 10:40 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Bus tingkat wisata/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Meskipun bus tingkat dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No.5/2012 tentang Kendaraan, pengadaan terus berlanjut.

"Tidak [tunggu revisi]. Pengadaan jalan terus," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (30/1/2015).

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pengadaan bus tingkat hingga 100 unit pada tahun ini. Sementara, untuk penambahan Bus Transjakarta pihaknya berharap dapat menambah hingga di lebih dari 300 bus dengan mekanisme penyertaan modal pemerintah (PMP) dan public service obligation (PSO).

"Pengadaan bus tingkat 70 sampai 100 unit. Kami harapkan dari skema PMP dan PSO bisa diadakan di atas 300 unit bus," katanya.

BACA JUGA:

Short Covering Bikin Harga Minyak Melonjak

BUS TINGKAT: Pemprov DKI Minta Beleid Ditinjau Ulang

BUSANA DARI KONDOM: 10 Gaun Ini Pasti Segarkan Mata & Pikiran

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini