China Tingkatkan Pengawasan Pajak Perbatasan

Bisnis.com,01 Feb 2015, 15:50 WIB
Penulis: Dara Aziliya

Kabar24.com, BEIJING – Pemerintah China menyatakan akan mengimplementasikan sejumlah langkah untuk meningkatkan pengawasan pajak lintas batas perusahaan asing yang diduga melanggar ketentuan pajak negara itu.

Regulator perpajakan China mengungkapkan langkah tersebut merupakan upaya untuk mengarahkan rezim pajak Negeri Tembok Raksasa lebih sesuai dengan standar internasional. Adapun, pengetatan pengawasan diimplementasikan mulai hari ini (1/2/2015).

Kendati demikian, pemerintah tidak merinci seperti apa langkah pengetatan tersebut. Sejak diumumkan akhir pekan lalu, sejumlah perusahaan asing menduga pengetatan ini merupakan instrumen pemerintah untuk memantau ketat aksi dan aktivitas perusahaan asing.

“Kami kerap mendapat pertanyaan dari perusahaan-perusahaan asing tentang bagaimana menghindari investigasi pemerintah. Langkah ini menyebabkan perusahaan harus terus menelaah struktur bisnis mereka,” ungkap pengacara Hogan Lovells, Roberta Chang di Shanghai, Minggu.

Seperti diketahui, mulai pertengahan 2014 lalu National Development and Reform Commission (NDRC) China menginvestigasi beberapa korporasi domestik dan asing yang beroperasi di China karena diduga melanggar regulasi monopoli China dengan menetapkan harga domestik tinggi.

Atas investigasi tersebut, NDRC menetapkan denda pada sejumlah pabrik mobil asing sebesar total 1,24  miliar yuan atau setara US$200 juta. Merespons penetapan denda, Kamar Dagang Industri (Kadin) Uni Eropa dan Amerika Serikat pun menuduh China hanya menyasar korporasi asing.

Dengan pengetatan pengawan tersebut, nantinya perusahaan asing yang berinvestasi di Hong Kong misalnya, tidak dapat mengakses benefit pajak yang selama ini mereka dapatkan dari lengahnya pengawasan otoritas pajak negara itu.

Di sisi lain, pengetatan pengawasan pajak tersebut, menurut studi Deutsche Bank, merupakan upaya China untuk menggenjot kas penerimaan negara di tengah perlambatan ekonomi yang berisiko mengurangi pendapatan fiskal selama 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini