Pantau PPTKIS Nakal, 30 Pengawas Diterjunkan

Bisnis.com,02 Feb 2015, 21:52 WIB
Penulis: Tegar Arief
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhir /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 30 pengawas etenagakerjaan diterjunkan untuk memantau 34 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang dinilai bermasalah.

PPTKIS yang dinilai bermasalah tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dalam proses her regristrasi yang dijalankan di Kementerian Ketenagakerjaan sejak akhir tahun lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan 30 pengawas ketenagakerjaan itu akan memantau dan menelusuri keberadaaqn serta efektifitas dari perusahaan-perusahaan tersebut.

"Bila terbukti melakukan pelanggaran, 34 PPTKIS yang termasuk dalam kategori merah tersebut terancam dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan ijin operasional SIUP [Surat Izin Usaha Penempatan]," katanya, Senin (2/2/2015).

Pemeriksaan yang akan dilakukan ole pengawas ketenagakerjaan adalah pemeriksaan fisik kantor PPTKIS, fasilitas penampungan calon TKI, kondisi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) dan kelengkapan persyaratan administrasi lainnya.

Hanif berharap laporan pemeriksaan PPTKIS itu segera dilengkapi berkasnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini