KPK VS PDIP: Ketua KPK, Abraham Samad, Terancam Pidana 5 Tahun

Bisnis.com,02 Feb 2015, 06:56 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ketua KPK Abraham Samad/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA-- Eggi Sudjana, Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG), mengatakan komite etik harus segera dibentuk guna menangani dugaan pelanggaran etika oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.

Menurut Eggi hal tersebut mendesak dilakukan menyusul adanya laporan sejumlah saksi yang membenarkan telah melakukan pertemuan dengan ketua KPK tersebut seperti kesaksian Hasto Supriyanto, Tjahjo Kumolo, dan pemilik apartemen.

"Harus segera dibentuk komite etik. Kok [Samad] sudah berani berbohong," katanya kepada Bisnis, Minggu (1/1/2015).

Atas pelanggaran itu, dia mengatakan Samad dapat dikenakan Pasal 36 Undang-undang KPK dengan ancaman pidana lima tahun.

Eggi menambahkan jika Samad menyebut kesaksian itu sebagai fitnah, maka seharusnya ketua KPK tersebut melaporkannya ke kepolisian bahwa merasa difitnah sesuai pasal 311 KUHP tentang fitnah.

"Jangan karena ribut sama kepolisian hak dia tidak digunakan," katanya.

Sementara itu, Eggi meminta agar kliennya tidak dikaitkan dengan pelaporan sejumlah komisioner KPK ke Bareskrim Polri. Menurut dia secara struktural kewenangan itu berada di tangan pelaksana tugas Kapolri.

"Tidak ada urusan BG, sekarang yang memegang Badrodin," katanya.

BACA JUGA:

HASIL INVESTIGASI AIRASIA QZ8501: 18 Informasi Faktual Jatuhnya AirAsia di Selat Karimata

Sering Konsumsi Obat Sakit Kepala Bikin Ginjal Rusak

Sering Konsumsi Minuman Manis Percepat Menstruasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini