Wantimpres Minta Klarifikasi Batas Waktu Pelantikan Komjen BG ke DPR

Bisnis.com,02 Feb 2015, 16:04 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Presiden Joko Widodo (tengah) menerima anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meminta klarifikasi kepada pimpinan DPR perihal batas waktu pengambilan keputusan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

 Suharso Monoarfa, anggota Wantimpres didampingi Rusdi Kirana dan Subagyo HS, anggota Wantimpres lainnya, mengatakan agenda itu hanya mendengar masukan dari dewan. "Ini soal adanya time frame yang harus dipenuhi oleh Presiden untuk pelantikaan Budi Gunawan," katanya, Senin (2/2/2015).

Menurut DPR, paparnya, dalam time frame tersebut memuat tenggat pelantikan Budi Gunawan yang harus dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Menurut pengertian DPR ada tenggat waktu 20 hari. Nah, itu kita pelajari, apa benar 20 hari. Kami akan lihat."

Saat ini, untuk menindaklanjuti pengajuan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Jokowi sudah menerima masukan baik dari Wantimpres maupun tim investigasi. "Tapi, masukan kami hanya untuk Presiden. Jadi biar Presiden yang tahu."

Beberapa waktu lalu, tim investigasi sudah memberikan masukan kepada presiden untuk tidak melantik Budi karena sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Tapi jika masukan itu tidak diterima, kami legowo. Tim itu informal saja kok," kata Jimly Asshidiqie, anggota tim investigasi yang diketuai oleh Syafii Maarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini