Memaksa Bertemu Pimpinan KPK, Kuasa Hukum Budi Gunawan Ditolak

Bisnis.com,02 Feb 2015, 16:21 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung KPK/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan yang memaksa bertemu dengan ‎pimpinan KPK, setelah menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya ditolak pihak KPK.

Eggy Sudjana selaku kuasa hukum Komjen Budi Gunawan mengaku sebelum diberikan pernyataan tertulis "Ditolak Bertemu Abraham Samad" oleh Sekretaris Abraham Samad, pihaknya sempat ditolak berkali-kali oleh Humas KPK dan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.

"Tadinya kami ditolak humasnya. Saya tidak mau dan [ingin] masuk lagi. Saya menyatakan kalau langsung AS [yang menolak] saya terima. Nah ini langsung dari AS [Abraham Samad] kami ditolak dan saya terima," tutur Eggy di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/2/2015).

Eggy yang sempat gagal menjadi Gubernur Jawa Timur pada Pilkada tahun 2013 lalu juga menjelaskan bahwa kedatangannya ke Gedung KPK adalah untuk mendapatkan kejelasan dari pihak KPK terkait dengan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK sesuai dengan Pasal 51 KUHAP.

"Menurut KUHAP, Pasal 51 bahwa kami harus mendapatkan kejelasan. Kami ini kan mewakili klien yang tidak hadir kemarin saat dipanggil KPK," kata Eggy.

Selain itu, Eggy juga mengancam pihak KPK bahwa kliennya, Komjen Pol Budi Gunawan, tidak akan hadir atau memenuhi panggilan KPK, jika institusi antirasuah ini menjadwalkan pemanggilan terhadap kliennya.

"Ini fakta hukum, kenapa ditolak, maka jangan lagi dong panggil klien kita. Giliran kita hadir, ditolak," tukas Eggy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini