Hakim Praperadilan Diminta Tolak Gugatan Budi Gunawan

Bisnis.com,02 Feb 2015, 20:28 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Kabar24.com, JAKARTA-- Hakim tunggal Saprin Rizaldi yang tengah menangani gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diminta tidak mengabulkan gugatan itu.

Pasalnya menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, jika Saprin tetap mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, maka Saprin telah melampaui kewenangannya dan melanggar disiplin atau etik.

Mahkamah Agung sebelumnya juga telah memutuskan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah atau tidaknya penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan bahwa salah satu objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan serta ganti rugi.‎

"Kalau tetap dikabulkan, ya tidak apa-apa. Tapi hakimnya bisa kena pelanggaran disiplin atau etik, kan itu bukan kewenangannya," tutur Bahrain di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/2).

Selain itu, Bahrain juga menegaskan jika gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan bersikukuh akan dikabulkan Saprin, maka proses penetapan tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK, bisa diulang kembali.

"Itu bisa diulang kembali dan hakimnya nanti kena pelanggaran disiplin," tukas Bahrain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini