PNBP KEHUTANAN : Moratorium Izin Hutan Alam & Lahan Gambut Tekan PNBP

Bisnis.com,02 Feb 2015, 23:10 WIB
Penulis: Irene Agustine
Kementerian Kehutanan berupaya meningkatkan PNPB dengan menaikkan tariff atas dengan memberlakukan PP Nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan tariff atas PNPB. /Bisnis.com

Bisnis.com. JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui program moratorium izin kawasan hutan alam dan lahan gambut menjadi salah satu faktor menurunnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kehutanan sepanjang tahun lalu.

Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan selama ini pendapatan PNBP terbesar di sektor kehutanan diperoleh dari dana reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Dengan Inpres No. 10 tahun 2011 yang dilanjutkan dengan inpres No, 6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, maka realisasi penerimaan dari dana reboisasi juga berkurang karena dana itu diperoleh dari kegiatan menebang hutan alam.

Tahun ini, dia mengatakan realisasi penerimaaan dana reboisasi hanya mencapai  Rp 1,7 triliun (73,86%) dari target tahun ini sebesar Rp2,3 triliun sedangkan PSDH hanya Rp827 miliar (46,22%) dari target Rp1,79 triliun.

Sementara itu, realisasi pendapatan PNPB keseluruhan pada tahun lalu hanya mencapai 80,3% dengan Rp 4,1 triliun dari target tahun lalu sebesar Rp5,182 triliun.

“Selain itu dari produksi kayu hutan rakyat tidak dikenai DR (dana reboisasi) dan PSDH. Sedangkan HTI (hutan tanaman industri) tidak dikenakan DR, tapi PSDH saja,” katanya seusai rapat kerja dengan DPR, Senin (2/2/2015).

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan berupaya meningkatkan PNPB dengan menaikkan tariff atas dengan memberlakukan PP Nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan tariff atas PNPB.

Namun, usaha tersebut tak juga membuat PNPB mencapai target pada tahun lalu karena sebagian besar PNBP sektor kehutanan berupa dana reboisasi yang diperoleh dari menebang hutan alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini