Reorganisasi Ditjen Pajak Tak Langgar Nomenklatur

Bisnis.com,03 Feb 2015, 20:31 WIB
Penulis: Ana Noviani

Bisnis.com, JAKARTA--Perombakan organisasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan tidak berbenturan dengan regulasi karena akan dituangkan dalam payung hukum baru.

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan rancangan perubahan organisasi Ditjen Pajak telah disampaikan kepada Sekretariat Negara.

Mardiasmo memastikan perombakan tersebut tidak melanggar Undang-Undang ataupun nomenklatur yang disusun Kementerian PAN-RB.

"Kita kan ada mencoba tetap sesuai dengan aturan main, tetapi yang penting bisa efektif. jadi ada jalan keluar.  kita sudah bicara dengan Setneg bari diajukan ke presiden," kata Mardiasmo di kantor Wapres, Selasa (3/2).

Mardiasmo memaparkan saat ini susunan jabatan institusi Ditjen Pajak terdiri dari Dirjen, Direktur, dan Kanwil. Namun, susunan tersebut dinilai kurang taktis, lantaran satu direktur bisa membawahi 49 eselon II.

"Akan ada layer baru yang tidak melanggar UU, tetapi bisa memberikan suatu spend of control yang lebih bagus," ujarnya.

Pejabat yang mengisi layer baru itu, imbuhnya, akan diberi jabatan setingkat Eselon I B.

Lebih lanjut, Mardiasmo menuturkan sistem remunerasi yang dianggarkan membutuhkan anggaran tambahan hingga Rp4 triliun tidak bertentangan dengan nomenklatur.

Besarnya nilai remunerasi tersebut, lanjutnya, terkait dengan besarnya tanggung jawab dan target setoran pajak yang direncanakan Rp1250 triliun tahun ini.

"Itu kan kita tanggung jawabnya besar. Saya merasakan sendiri selama jadi Plt. Satu hari itu Rp5 triliun loh, minimal. Target itu kan Rp1.250 triliun, kalau dibagi 250 hari kerja sudah berapa hampir Rp5 triliun," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini