Kemenaker Terima Anggaran Tambahan Rp505 Miliar

Bisnis.com,03 Feb 2015, 21:30 WIB
Penulis: Tegar Arief

Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan anggaran tambahan dari Kementerian Keuangan sebesar Rp505 miliar dalam R-APBN Perubahan tahun anggaran 2015.

Sebelum perubahan nomenklatur kementerian, anggaran yang disediakan untuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk tahun 2015 sebesar Rp5,25 triliun.

Dengan adanya perubahan nomenklatur kementerian, anggaran Transmigrasi sebesar Rp1,53 triliun dipindahkan ke Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, sehingga total APBN Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2015 menjadi sebesar Rp3,72 triliun.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-876/MK.02/2014 tanggal 24 Desember 2014, Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan alokasi tambahan anggaran RAPBN-P tahun 2015 sebesar Rp505 miliar, sehingga total RAPBN-P Kementerian Ketenagakerjaan pada 2015 sebesar Rp4,22 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR mengatakan anggaran tambahan sebesar Rp505 miliar tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan pembinaan dan perluasan kesempatan kerja.

Secara  khusus dana tersebut akan dibagikan untuk dua direktorat, yakni Direktorat Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas serta Direktorat Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja.

“Anggaran itu akan difokuskan untuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi serta pemberdayaan pekerja rentan seperti korban PHK, TKI purna, dan orang tua pekerja anak,” kata Hanif, Selasa (3/2/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini