Pemkot Balikpapan Didesak Ikut Pangkas Perizinan Rumah Sederhana

Bisnis.com,03 Feb 2015, 13:16 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Pemerintah pusat berencana memangkas proses perizinan rumah sederhana dari 1-2 tahun menjadi 1-2 bulan./Bisnis.com

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan diharapkan dapat menjalankan pemangkasan perizinan pembangunan rumah tapak sederhana apabila program tersebut telah diresmikan oleh pemerintah pusat.

Ketua Realestat Indonesia (REI) Balikpapan Edi Juwadi mengatakan pihaknya menyambut baik program yang dicanangkan tersebut. Menurutnya, dengan begitu kinerja pembangunan REI tak akan terhambat lama karena perizinan.

“Tinggal pemda setempat yang menjalankan sesuai peraturan atau tidak. Pemerintah pusat kan sudah membantu pemangkasan izin,” tuturnya, Selasa (3/2/2015).

Dia mengatakan dengan pemangkasan perizinan tersebut, pihaknya dapat lebih cepat melakukan pembangunan, bahkan dapat menambah program pembangunan rumah tapak sederhana.

“Tapi target atau rencana pembangunan sampai berapa unit saya belum ada datanya, kami harus rapat anggota dulu nanti,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini