Karyawan Bank Mandiri Diperiksa Terkait Kasus Udar Pristono

Bisnis.com,03 Feb 2015, 20:39 WIB
Penulis: Hendri Tri Widi Asworo
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono memberikan kesaksian pada sidang dugaan korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Seyito Luhu di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/11). Udar yang juga tersangka dalam dugaan korupsi itu memberikan keterangan terkait kapasitasnya sebagai Kadishub DKI Jakarta dalam dugaan korupsi pengadaan TransJakarta sehingga menimbulkan kerugian negara Rp392,7 miliar. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memeriksa dua karyawan Bank Mandiri sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI jakarta, Udar Pristono.

"Keduanya, Neng Amrina [karyawan Bank Mandiri Cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan] dan Singgih [karyawan Bank Mandiri Cabang Tebet, Jakarta Selatan]," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana seperti dikutip Antara, Selasa (3/2/2015).

Kapuspenkum menyebutkan keduanya diperiksa mengenai hal yang berkaitan dengan penelusuran Tim Penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik tersangka UP di dalam perputaran transaksi keuangan pada Bank Mandiri.

Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik mantan orang nomor satu bidang transportasi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan busway Transjakarta tahun 2013.

Diantaranya, satu unit rumah milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang jadi tersangka dugaan korupsi penggelembungan biaya pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono.

Rumah yang disita beralamat di Cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya, Blok KE/E06 Graha Bintaro Jaya, Banten.

Kejagung sudah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di Pancoran menyita 3 unit handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.

Kemudian menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.

Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini