LARANGAN ALAT TANGKAP: Waktu Transisi Pukat Harimau Hingga September

Bisnis.com,03 Feb 2015, 01:50 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Masa transisi ini hanya berlaku bagi wilayah yang masih longgar dalam penetapan peraturan menteri tersebut. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan waktu transisi penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik sementara hingga September tahun ini.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan waktu ini sudah cukup ideal agar dapat segera menyelesaikan masalah sumber daya ikan yang semakin habis.

"Sementara ini sampai September. Nelayan minta dua tahun, tapi kaalau dua tahun kelamaan, itu sama saja tidak ada perubahan, sekarang ini sudah terlanjur habis," ujarnya saat ditemui Bisnis.com, Senin (2/2/2015).

Meski sudah memiliki pertimbangan waktu, dia mengatakan masih akan mengkaji perkembangan ke depan mengenai waktu transisi ini. Sebab, pihaknya tidak ingin masa transisi ini akan mematikan profesi nelayan saat ini dan ke depannya.

Masa transisi ini, lanjut Sjarief, hanya berlaku bagi wilayah yang masih longgar dalam penetapan peraturan menteri tersebut. Bagi wilayah yang sudah secara ketat menerapkan peraturan tersebut diimbau untuk tetap berkomitmen.

"Seperti Tanjung Balai dan Serdang Bedagai, di kedua wilayah itu pemerintah daerah dan nelayan sudah sepakat untuk membatasi penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini