ALLIANZ: Ingat, Asuransi Mikro Bukan Derma

Bisnis.com,04 Feb 2015, 12:20 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Asuransi mikro boleh dijual oleh perusahaan asuransi jiwa maupun umum, dengan cara konvensional ataupun syariah. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi mikro harusnya dikelola dengan bisnis model yang profit oriented, bukan berlandaskan atas prinsip derma atau charity.

Hal tersebut diungkapkan oleh pakar asuransi mikro dari Allianz SE, Martin Hintz di hadapan para pelaku industri asuransi pada Selasa (3/2/2015). Pernyataan itu mematahkan anggapan beberapa perusahaan asuransi yang kerap menilai memasarkan asuransi mikro adalah bentuk derma dan sekadar mendukung kebijakan regulator.

Martin mengungkapkan, jika dikelola dengan baik, asuransi mikro akan memberi keuntungan. “Jangan berpikir keuntungan dalam jangka pendek, tetapi pikirkan itu untuk jangka panjang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, mengelola nasabah mikro dengan baik akan memperluas jaringan nasabah dan meningkatkan loyalitas nasabah pada perusahaan. Perusahaan asuransi, sambungnya, jangan terlalu memikirkan cara meraup laba yang besar dari asuransi mikro dalam jangka waktu yang pendek.

“Selama tidak rugi, perusahaan harus terus meningkatkan pelayanan dan nilai lebih kepada nasabah,” katanya. Nanti, ketika nasabah mikro tersebut telah memahami asuransi dan memiliki penghasilan lebih baik, mereka akan membeli produk asuransi lainnya.

Dia meyakini kalau pelayanan perusahaan asuransi kepada nasabah mikro memuaskan dan menciptakan trust, ketika nasabah tersebut ‘naik kelas’ dia akan mendatangi asuransi yang sama jika ingin membeli asuransi.

“Model bisnis asuransi mikro jangka panjang harus menyeimbangkan antara manfaat yang diterima nasabah dan keuntungan perusahaan dalam jangka pendek,” ungkap Martin.

Dia menyebutkan, semakin sederhana dan murah suatu produk, maka akan semakin rendah rasio klaim. Namun, menurutnya, rasio klaim yang terlalu rendah juga tidak baik. Kalau klaim yang dibayarkan terlalu kecil, maka nasabah tidak mendapatkan nilai lebih. Hal ini, imbuhnya, akan memberi risiko pada reputasi perusahaan.

Martin menambahkan, sebuah perusahaan asuransi harus inovatif dan berpikir out of the boxuntuk mendesain model bisnis asuransi mikro. “Termasuk jenis produk dan jalur distribusinya,” kata Martin.

Terkait jalur distribusi, beberapa waktu lalu Senior Insurance Specialist Bank Dunia untuk Indonesia Frans Wiyono mengatakan cara paling efektif bagi pelaku industri asuransi memasarkan produk asuransi mikro adalah melalui komunitas-komunitas masyarakat.

Komunitas yang dimaksud Frans, bisa saja komunitas keagamaan, komunitas petani, komunitas nelayan, komunitas pedagang pasar, dan komunitas lain yang ada di masyarakat. Menurutnya, perusahaan asuransi harus turun langsung ke komunitas-komunitas tersebut, bukan hanya menjual produk, tetapi juga memberi pemahaman dan literasi keuangan.

Berbeda dengan Frans, menurut Martin, masuk ke komunitas masyarakat adalah bukan cara yang efektif. “Untuk jalur distribusi, perusahaan asuransi harusnya mencari rekanan lembaga keuangan, bisa koperasi, LKM, atau BPR,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, distribusi produk ke komunitas masyarakat tidak akan efektif, terlebih untuk perusahaan yang baru memulai memasarkan asuransi mikro. “Carilah partner yang sudah memiliki anggota cukup banyak dan dekat dengan industri keuangan,” imbaunya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang juga mengawasi industri asuransi telah memberi perhatian lebih kepada asuransi mikro dalam tiga tahun terakhir. Menjelang akhir 2013, OJK telah meluncurkan grand design asuransi mikro yang berisi definisi, karakteristik, jalur distribusi dan lain sebagainya.

Asuransi mikro dideskripsikan sebagai produk asuransi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Karakteristik produk asuransi mikro dirincikan harus memiliki sistem administrasi yang sederhana, mudah diakses, ekonomis, dan proses pencairan klaim maksimal 10 hari sejak dokumen pengajuan klaim dinyatakan lengkap.

Asuransi mikro boleh dijual oleh perusahaan asuransi jiwa maupun umum, dengan cara konvensional ataupun syariah. Penjualan boleh dilakukan melalui rekanan, lembaga keuangan mikro, dan peritel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini