Badung Bebaskan BPHTB Untuk Tanah&Bangunan Hibah Warisan

Bisnis.com,04 Feb 2015, 13:23 WIB
Penulis: Feri Kristianto
Pagoda di Mahabalipuram. / Bisnis-Lutfi Zaenudin

Kabar24.com, DENPASAR - Sejak tahun lalu Kabupaten Badung sudah menerapkan aturan bebas pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB untuk obyek hibah waris.

Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan kebijakan itu untuk membantu meringankan beban masyarakat di Badung.

Pasalnya, banyak yang mengeluhkan harus membayar hingga ratusan juta rupiah ketika mendapatkan tanah dan bangunan hibah warisan.

"Misalnya, orang tuanya meninggal dan punya tanah di pinggir pantai. Ketika anak diberikan warisan belum tentu anaknya punya uang, dan itu bisa menyebabkan tanahnya dijual karena bayar pajaknya besar," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (4/2/2015).

Pemkab Badung berharap keringanan tersebut membuat masyarakat di Badung - khususnya di kawasan pariwisata seperti Kuta, Legian, Jimbaran dan Canggu - tidak menjual tanah warisan.‎

Saat ini, diakuinya, harga properti di Badung sangat mahal sehingga menggiurkan bagi pemilik untuk menjual.

Adi Arnawa mengakui kebijakan itu belum sepenuhnya mampu menekan penjualan tanah properti kepada orang luar Bali, tetapi setidaknya ikut menekan.

Dia menegaskan penjualan tanah di wilayah Badung kepada investor sudah marak sehingga kemunculan aturan tersebut dapat meminimalisir pemilik menjual properti mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini