Organda Jateng Optimistis Realisasikan Pembentukan Badan Hukum Tahun Ini

Bisnis.com,04 Feb 2015, 20:44 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Dewan Perwakilan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Tengah optimistis pembentukan badan usaha bagi seluruh angkutan umum berbasis jalan darat di wilayahnya dapat terealisasi pada tahun ini dengan sosialisasi yang intensif dan dukungan pemerintah daerah./JIBI

Bisnis.com, SEMARANG — Dewan Perwakilan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Tengah optimistis pembentukan badan usaha bagi seluruh angkutan umum berbasis jalan darat di wilayahnya dapat terealisasi pada tahun ini dengan sosialisasi yang intensif dan dukungan pemerintah daerah.

Ketua DPD Organda Jateng Karsidi Anggoro mengatakan pihaknya dalam dua bulan ke depan akan menggenjot sosialisasi kepada seluruh pengusaha angkutan darat, khususnya bagi yang masih bersifat perorangan. Dia menyatakan hal itu diwajibkan dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan agar peningkatan sistem angkutan dapat direalisasikan dengan insentif-insentif yang disediakan pemerintah.
“Itu wajib dilakukan. Pengusaha angkutan berbadan hukum perlu agar bisa misalnya mendapat insentif 70% bagi angkutan orang dan 50% bagi angkutan baranga,” katanya kepada Bisnis, Rabu (4/2/2015).
Karsidi menuturkan pembentukan koperasi sebagai badan usaha menjadi pilihan utama bagi sejumlah pengusaha perseroangan di Jawa Tengah. Pembentukan jenis badan usaha tersebut akan memudahkan pengusaha perorangan berkoordinasi.
“Ada pilihannya, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, BUMN atau BUMD. Saya kira koperasi menjadi pilihan yang bisa dilakukan,” katanya.
Karsidi optimistis jika sosialisasi bisa dilakukan di seluruh wilayah, dalam dua bulan ke depan pembentukan badan usaha bagi setiap pengusaha angkutan di Jawa Tengah bisa mulai direalisasikan. Dengan begitu, pada tahun ini diharapkan seluruh usaha angkutan umum berbasis jalan darat di Jateng sudah berbadan hukum.
Langkah itu, jelasnya, dapat didorong dengan koordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini terutama Dinas Perhubungan, dan juga dengan Kepolisian. Pasalnya, kebanyakan pengusaha angkutan sangat membutuhkan bimbingan dalam pembentukan badan usaha.
“Dalam dua bulan ke depan saya akan keliling wilayah untuk membimbing pelaksanaan regulasi angkutan umum berbadan hukum.”
Setelah pembentukan badan hukum direalisasikan, jelasnya, Organda akan bekerjasama dengan pemerintah untuk membantu pengawasan dan pengendalian alokasi insentif atau subsidi bagi peningkatan kuantitas dan kualitas angkutan umum.
Secara terpisah, pengajar ilmu transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan pembentukan badan usaha bagi pengusaha angkutan umum mesti diikuti dengan penataan sistem angkutan umum yang baik. Hal itu, misalnya, pertama-tama dapat dilakukan di Kota Semarang melalui pembentukan badan layanan umum transportasi Semarang (BLU TS).
Masing-masing rute, jelasnya, akan dikelola oleh operator yang sudah berbadan hukum. “Itu untuk memaksimalkan pelayanan. Apalagi sopir akan dapat gaji bulanan, hapus sistem setoran<” ungkapnya.

Untuk itu, Djoko menuturkan perlu koordinasi lebih jauh antara pemerintah daerah dengan Organda. Menurutnya, hal itu terutama menjadi kewajiban pemda untuk menyediakan angkutan umum yang bersubsidi. “Sesuai dengan amanah UU. 22/2009,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini