Beredar! Instruksi Mendagri Penyebutan Nama Khusus Presiden Jokowi, Ini Isinya

Bisnis.com,05 Feb 2015, 19:35 WIB
Penulis: Yusuf Waluyo Jati
Surat edaran Kemendagri./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Diam-diam, Kementerian Dalam Negeri diduga mengeluarkan surat edaran penyebutan nama khusus Presiden Jokowi yang ditujukan kepada sekretaris daerah di seluruh Indonesia baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Surat edaran yang diperoleh Bisnis.com tersebut bernomor No. 100/449/SJ tertanggal 26 Januari 2015. Adapun, isinya tentang “Penyebutan Nama Presiden RI pada Saat Acara”. Uniknya, penyebutan nama presiden bukanlah nama resmi “Joko Widodo” tetapi “Jokowi” yang merupakan nama panggilan populer di tengah masyarakat.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Yuswandi A. Temenggung atas nama Menteri Dalam Negeri menyatakan penyebutan “Jokowi” itu atas arahan Joko Widodo sendiri.

Berikut kutipan lengkap isi surat tersebut:

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat pertemuan Bapak Presiden Republik Indonesia dengan Para Bupati sewilayah Pulau Sumatera pada hari Kamis, 22 Januari 2015 bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di Provinsi, Kabupaten dan Kota, penyebutannya sebagai berikut:

“Yang Terhormat, Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi”

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan maklum.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini