Kaji Ulang Qanun 6/2014 Harus Segera Dirilis

Bisnis.com,05 Feb 2015, 20:37 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri harus segera menyelesaikan kajian terhadap Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27 September 2014.

Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan ada beberapa Pasal dalam Qanun tersebut yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ada 10 tindak pidana utama yang mencakup 46 jenis tindak pidana yang memberikan ancaman hukuman cambuk kepada pelakunya.
 
Padahal itu bertentangan dengan KUHP,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis di Jakarta, Kamis (5/2).

Supriyadi menuturkan hukuman cambuk yang eksesif tersebut bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang mengikuti Konvensi Anti-Penyiksaan, serta Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Menurutnya, kesertaan Indonesia dalam konvensi tersebut mengharuskan pemerintah menyelaraskan ketentuan hukumnya.
 
Terutama untuk hukum pidana nasional dan pidana di daerah tertentu dengan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh negara.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan hasil pengkajian ulang Qanun itu, dan segera mempublikasikannya,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini