Bambang Widjojanto Sebut Ada Intimidasi, Bareskrim Bilang Tidak

Bisnis.com,05 Feb 2015, 11:40 WIB
Penulis: News Editor
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/1) malam. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membantah mengintimidasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW, saat menjalani pemeriksaan.

SIMAK: BUDI GUNAWAN BATAL KAPOLRI: PDIP Partai Feodal

"Tidak ada pengedropan, dan intimidasi juga tidak benar," kata Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta Kamis (5/2/2015).

Bolly mengatakan tim pengacara BW yang "saur" dan marah karena seluruh tim pembela hukumnya yang berjumlah sekitar 20 orang ingin masuk ruangan penyidikan.

Namun, Bolly melarang keinginan tim pengacara BW itu, kemudian mengizinkan tiga orang untuk mendampingi kliennya di ruang penyidikan.

"Karena di KPK saja pengacara hanya satu, kita sudah lunak," ujar Bolly.

Bolly juga mengklarifikasi pernyataan BW yang menyebutkan penyidik kepolisian membatasi tim pengacara.

"(sesuai) KUHAP (pengacara) hanya mendengar dan melihat, tidak boleh berbicara pada saat pemeriksaan," terang Bolly.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto merasa mendapatkan intimidasi saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

"Bayangkan dalam pemeriksaan tiba-tiba ada provos di dalam. Kapasitas apa tiba-tiba Provos menjaga pemeriksaan? Saya tidak pernah melihat (selama menangani kasus) Provos di dalam. Ini yang kami tadi protes," ungkap Bambang.

Bambang menyampaikan hal tersebut seusai diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Bambang juga memrotes pertanyaan penyidik kepolisian karena berkaitan dengan profesinya sebagai advokat.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menurut Bambang, seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

BACA JUGA:

Inilah Foto Anak Kedua Shakira-Gerard Pique

Tolak Menikah, Nicole Campakkan Juara Dunia F1 Lewis Hamilton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini