Belanja Barang: Tak Beli Produk Lokal, Pembangkang P3DN Bakal Kena Sanksi

Bisnis.com,05 Feb 2015, 10:23 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Ilustrasi: Pembangkit listrik/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) akan mengenakan sanksi bagi pihak-pihak yang mengabaikannya.

Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Ferry Yahya mengatakan sanksi ada berupa denda hingga pencopotan pelaksana tugas proyek bersangkutan.

Hal itu tercakup dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pemberdayaan Industri dan Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri . Sebelum PP resmi berlaku tentunya sanksi hukum belum efektif. Beleid ini diharapkan dapat mulai berlaku paling lama tiga bulan dari sekarang, kini tengah diharmonisasi Kemenkumham.

“Kalau TKDN sudah mencapai 40% plus bobot manfaat perusahaan atau BMP itu hukumnya wajib. Jika produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan barulah sisanya impor. [Di sisi lain] industri juga harus memproduksi sesuai speksifikasi,” ucap Ferry, Kamis (5/2/2015).

Beberapa sektor yang didorong implementasi P3DN-nya adalah belanja barang proyek hulu migas, pembangkit listrik 35.000 MW, dan pengadaan alat kesehatan.

PP itu pula yang melatarbelakangi mengapa utamanya sektor-sektor ini perlu memperbanyak penyerapan produk lokal.

Pihak yang diwajibkan memprioritaskan produk industri nasional dalam pengadaan barang tidak hanya pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Para pengelola sumber daya alam milik negara seperti tambang mineral, minyak dan gas bumi (migas), serta telekomunikasi turut jadi objek utama yang disasar.

Ada pula pihak swasta lain yang melakukan kerja sama dengan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini