Ahok Copot Pejabat yang Tak Lapor Harta Kekayaan

Bisnis.com,05 Feb 2015, 13:36 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pejabat hingga eselon IV menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, hingga saat ini baru sekitar 53% yang melaksanakan Pergub No.85 Tahun 2013 tentang Kewajiban LHKPN di lingkungan Pemprov DKI.

SIMAK: Ini yang Dikatakan Sperma soal Kesehatan Anda

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui belum semua pejabat melaporlan harta kekayaannya. Tapi, dia berjanji akan terus mengejar para pejabat dilingkungannya untuk segera melapor.

"Belum semuanya, ya makanya kita kejar," katanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Ahok secara tegas akan memberi sanksi hingga pencopotan jabatan jika tidak menyampaikan LHKPN maksimal tiga bulan setelah masa pelantikan.

Ahok merombak besar-besaran susunan pejabat di Pemprov DKI pada Jumat (2/1/2015). Mereka diberi  tenggat  waktu tiga bulan untuk membuktikan kinerjanya.

"Kita lagi kejar. Kalau enggak, kita akan copot. Kita kasih waktu tiga bulan dari pelantikan," ujarnya.

Dari data yang dirilis oleh Indonesian Coruption Watch (ICW), hanya 104 pejabat dari 197 pejabat atau 52,8% di lingkungan Pemprov DKI yang telah melaporkan LHKPN.

BACA JUGA:

Persija Terlilit Utang, Ahok Janji Beli Saham Macan Kemayoran

KPK VS POLRI: Sprindik Abraham Samad Sudah Keluar, yang Lain Belum

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini