Bisnis.com, SEMARANG—Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menerangkan batasan modal bagi bank perkreditan rakyat (BPR) itu tentu berimplikasi banyak terhadap keberlangsungan industri ini.
Namun, OJK rupanya memberikan kelonggaran kepada BPR yang sudah eksis untuk memenuhi modal inti dalam tenggat tertentu.
Kepala OJK Regional 4 Jateng dan DIY Y Santoso Wibowo mengatakan kelonggaran untuk memenuhi batasan modal inti berlaku bagi BPR yang sudah beroperasi sejak lama. Akan tetapi, pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci tenggat waktu maksimal pemenuhan modal itu.
Pada 2014 OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang salah satu isinya mengatur permodalan BPR.
Mengacu pada POJK No. 20/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang BPR, isinya mengatur zona batas minimum permodalan BPR berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten.
Aturan POJK mengenai permodalan BPR berlaku bagi pendirian lembaga jasa keuangan baru. “Bagi BPR yang sudah eksis tidak tunduk pada aturan di atas, tapi ada ketentuan modal inti,” papar Santoso di sela-sela acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2015, Kamis (5/2/2015).
Perhitungan modal inti meliputi modal disetor, modal cadangan, laba ditahan. Terkait besaran modal inti, dia belum bisa menyebutkan angka pastinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel