Tingkatkan Kualitas, BNPB Sertifikasi Tenaga Penanggulangan Bencana

Bisnis.com,06 Feb 2015, 13:20 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Sejumlah personel SAR dan TAGANA, mengevakuasi korban longsor di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (13/12)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan proses sertifikasi guna menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan bisa diandalkan.

Dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Jumat (6/2/2015), Kepala Pusat dan dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan pengalaman Indonesia dalam penanggulangan bencana yang sudah mendapat pengakuan dunia memerlukan sebuah standar.

“Kebutuhan tenaga profesional dan kompeten untuk Penanggulangan Bencana menjadi hal yang penting, dimana tuntutan tersebut juga dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015,” ujarnya.

Lanjutnya, karena itu, kondisi ini harus disikapi dengan profesionalitas personel yg siap berkompetisi dengan tenaga dari luar negeri dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), 5 Februari 2015 di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Terimakasih kepada Kepala BNSP yang telah menyempatkan waktunya untuk perjanjian nota kesepahaman. Setelah adanya nota kesepahaman sertifikasi ini kita bisa memilih dan memilah, serta menggunakan sertifikasi ini sebagai salah satu standar kompetensi dalam profesi penanggulangan bencana,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan dan pelatihan  berbasis standar kompetensi menjadi keharusan. Lulusan dari Pendidikan dan pelatihan harus siap untuk diuji kompetensi nya. Proses ini untuk memastikan link and match antara standar kurikulum, proses diklat dan uji kompetensi keahlian dibidang PB, tambah Kepala BNPB.

Ketua BNSP, Sumarna F. Abdurahman mengatakan, dengan bergabungnya BNPB akan bertambah pula jumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Indonesia. "Masuk tahun kedelapan, BNSP sudah memiliki 152 LSP di semua sektor," ucapnya.

 

Menurutnya,ada tiga komponen standar profesi. Pertama, standar kompetensi, seperti apa yg dibutuhkan pengguna, kedua, acuan modul pelatihan dan ketiga, uji Kompetensi oleh lembaga sertifikasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini