Wacana Hapus PBB, Kemendagri Jaring Suara Pemda

Bisnis.com,06 Feb 2015, 16:55 WIB
Penulis: Ana Noviani
Warga antri untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di mobil layanan keliling Bank Jateng /jibi

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada 2016.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menuturkan setelah dialihkan pada 2014, PBB Perkotaan dan Perdesaan merupakan sumber Penghasilan Daerah Terbesar kedua setelah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Penghapusan PBB-P2 bisa jadi menurunkan PAD," katanya di kantor Wapres, Kamis (5/2).

Melihat risiko tersebut, Donny menilai wacana penghapusan PBB harus dirinci berdasarkan kapasitas fiskal Pemda.

Menurutnya, pemerintah dan daerah harus duduk bersama merumuskan prinsip-prinsip pengenaan perpajakan yang baik dan tidak mengganggu sumber pendapatan daerah.

"Daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah dan masih menggantungkan PAD pada PBB sudah bisa dipastikan keberatan dengan wacana ini," tuturnya.

Kemendagri, imbuhnya, terbuka untuk mengadakan rapat koordinasi dengan Asosiasi Pemda dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk merumuskan hal ini.

Selain membahas wacana penghapusan PBB, rakor juga harus mengagendakan proses transisi pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari pusat ke daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2016.

Wacananya, PBB hanya akan ditarik satu kali wajib pajak mengambil hak tanahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini