Kemendagri Dalami Modus Daerah Naikan NJOP

Bisnis.com,06 Feb 2015, 17:30 WIB
Penulis: Ana Noviani
ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri akan mendalami praktik peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara signifikan oleh pemerintah daerah guna mengatrol penerimaan asli daerah dari setoran Pajak Bumi dan Bangunan.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan setelah PBB Perkotaan dan Perdesaan dialihkan menjadi pajak daerah, ada kecenderungan peningkatan NJOP di berbagai daerah.

"Memang NJOP itu assesment value bukan fix value, tapi peningkatan NJOP cukup signifikan di sejumlah daerah," kata Donny sapaan Reydonnyzar, Kamis (5/2).

Penaikan NJOP tersebut, imbuhnya, kerap tidak mempertimbangkan daya pikul masyarakat dalam memenuhi kewajiban menyetor PBB-P2.

Penaikan tersebut seolah berorientasi pada peningkatan PAD dari PBB-P2 yang merupakan sumber PAD terbesar kedua setelah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Kita juga ingin mendalaminya seolah-olah NJOP jadi tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah yang kemudian dalam batas tertentu kurang perhatian asas daya pikul masyarakat," tuturnya.

Menurut Donny, rasionalitas NJOP harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta disesuaikan dengan daya pikul masyarakat di wilayah tersebut.

"Pemerintah punya kewenangan evaluasi, intinya kita duduk bersama Kemendagri, Pemda, Kementerian Agraria-BPN," tuturnya.

Sejak 2014, pungutan PBB-P2 didelegasikan kepada Pemda dan menjadi pajak daerah. Namun, baru-baru ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mewacanakan penghapusan NJOP guna menghindari kapitalisasi tanah. NJOP diwacanakan akan diganti dengan zonasi nilai tanah dan berlaku pada 2016.

Rencana penaikan NJOP salah satunya diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. Arief mengatakan seiring dengan upaya untuk terus meningkatkan kebutuhan pendanaan daerah, maka pada tahun ini pemda mengkaji penaikan NJOP sesuai dengan harga pasar yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini