KPK VS POLRI: DPR Dapat Panggil Pelapor Pimpinan KPK

Bisnis.com,06 Feb 2015, 12:19 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berangkat ke Mabes Polri dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA —Pengamat politik dan ketatanegaraan dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahuddin mengatakan DPR dapat mengambil peran dalam penyelesaian konflik antara KPK dan Polri.

Dia menuturkan selama ini kesan yang terbangun di masyarakat bahwa Polri telah mengkriminalisasi KPK, pasca-komisi pimpinan Abaraham Samad tersebut menetapkan status tersangka terhadap calon kapolri komjen  Budi Gunawan.

Menurutnya, untuk membuktikan ada-tidaknya kriminalisasi terhadap KPK,  DPR dapat memanggil para pelapor pimpinan KPK ke polisi untuk dimintai keterangan.

“Belum lama ini kan Komisi III DPR pernah memanggil sejumlah orang yang menjadi saksi kasus pelaporan Ketua KPK Abraham Samad ke Polisi,” ujarnya, Jumat (6/2/2014).

Dengan begitu, imbuhnya, dapat diketahui motif pelaporan orang-orang itu, apakah laporan itu lantaran adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu ataukah laporan itu disampaikan atas keinginan menegakkan hukum.

“Nah, mestinya seluruh pelapor pimpinan KPK juga dipanggil oleh DPR agar publik bisa menilai alasan dibalik laporan mereka itu.”

BACA JUGA:

Wagub Djarot Puji Layanan Puskesmas Untung Jawa

Siti Zuhro Sebut Kemendagri "Lebay"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini