Pajak Bumi & Bangunan Dihapus, DKI Kehilangan Rp13 Triliun

Bisnis.com,06 Feb 2015, 15:25 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Rupiah/JIBI-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA—Pemprov DKI Jakarta akan kehilangan Rp13 triliun akibat dihapusnya pembebanan pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo menjelaskan rencana Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menghapus peraturan yang diberlakukan pada 2016 itu berpengaruh langsung kepada pendapatan asli daerah (PAD) DKI.

Pasalnya, kedua jenis pajak memberi kontribusi terbesar terhadap pendapatan Ibu Kota.

"Sudah pasti kehilangan, tahun ini (kehilangan PAD) bisa sampai Rp 13 triliun," ujar Agus di Balai Kota, Jumat (6/2/2015). 

Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015,  ditarget Rp7,5 triliun dari PBB-P2 serta Rp5,5 triliun dari BPHTB.

Target ini, lanjut dia, meningkat dibandingkan target penerimaan pajak tahun lalu. Adapun, target tahun sebelumnya Rp6,5 triliun untuk PBB-P2 dan Rp5 triliun pendapatan dari BPHTB.

Dengan ketentuan tersebut, pihaknya akan melakukan alternatif lain untuk menggenjot pajak. Caranya, dengan mengubah pola pembebanan pajak yaitu saat transaksi tanah dan bangunan.

"Bisa saja solusinya pengenaan biaya transaksi saat jual beli tanah dan bangunan. Kalau polanya seperti itu, pembayaran pajak bukan tahunan tapi per transaksi," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini