Hibah Bus Tingkat Tahir Foundation Harus Penuhi 5 Aspek

Bisnis.com,06 Feb 2015, 19:31 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Bus tingkat wisata/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa ada 5 (lima) aspek penting dalam memilih mobil komersial dalam hal ini terkait Bus Tingkat Mercedes Benz yang dihibahkan oleh Tahir Foundation kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Bisnis, hasil rapat koordinasi di Kemenhub, Jumat (6/2), yang dipimpin Ditjen Perhubungan Darat, Djoko Sasono, serta dihadiri Deputi Gubernur bidang Industri Perdagangan Transportasi Soetanto Soehodho mewakili Pemprov DKI, pihak Mercedes-Benz, pihak Karoseri (Nusantara Gemilang).

Dari pihak Tahir Foundation dan pihak Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) memutuskan terdapat 5 hal yang harus diperhatikan.

Ditjen Perhubungan Darat, Djoko Sasono menyatakan, pertama harus mengikuti peraturan perundang-undangan negara tujuan (ketentuan internasional).

Perwakilan pihak Mercedes Benz yang hadir dalam rapat tersebut mengakui tidak firmed terhadap peraturan tentang persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor di Indonesia.

Sementara pihak Karoseri bus tingkat tersebut yaitu Nusantara Gemilang Kudus, mengatakan pihaknya juga mengakui telah lalai untuk mengikuti ketentuan persyaratan teknis laik jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Perwakilan karoseri meminta Kemenhub untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

Aspek kedua, kendaraan tersebut harus memiliki kemampuan dan tingkat keselamatan (safety) sesuai kebutuhan.

Ketiga, menyesuaikan konstruksi kekuatan jalan yang dituangkan dalam bentuk muatan sumbu terberat (MST) jalan. Keempat, memenuhi aspek efisiensi dan kelima, terkait aspek biaya.

Ditjen Perhubungan Darat dalam rapat tersebut menawarkan solusi kepada pihak yang terkait yaitu, pihak Mercedes Benz dan karoseri dapat menambah 1 (satu) lazy axle atau as di bagian belakang bus dan menambahkan ban di bagian belakang bus. Bisa berupa ban tunggal atau ban ganda.

"Jika ditambah ban tunggal maka JBB mobil bus tingkat tersebut meningkat dari yang semula 18 ton menjadi 22 ton dan jika ditambah ban ganda, JBB bus tingkat menjadi 24 ton," ujarnya.

Sementara, guna memberikan kepastian hukum yang ada dan mempertimbangkan asas manfaat serta asas keadilan, Ditjen Perhubungan Darat meminta Pemperintah Provinsi DKI agar kelima bus yang sudah terlanjur diproduksi tersebut, dilakukan teknis keselamatan dan kelaikan jalan.

Hal itu bisa dilakukan dengan melalui surat permohonan kepada Menteri Perhubungan dengan melampirkan : surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Mercedes Benz atas jaminan keselamatan, surat pengakuan kelalaian dari pihak karoseri Nusantara Gemilang Kudus dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini