Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pemberian insentif pajak bagi investor yang hendak melakukan penggabungan entitas usaha atau merger bank.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan OJK sedang melakukan penjajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan kajian ini.
"Kita mencoba jajaki dengan DJP, tapi harus konsolidasi topiknya," ungkap Nelson, Jumat (6/2/2015).
Sebelumnya, OJK juga memberikan kelonggaran bagi investor yang ingin mengakuisisi bank di Indonesia dalam bentuk diskresi batas pemilikan bank.
Investor bisa memiliki saham bank lebih dari 40% dengan syarat harus mengakuisisi lebih dari satu bank kemudian menggabungkannya.
Hingga saat ini, jumlah bank umum di Indonesia mencapai 118 bank atau berkurang dua bank dibandingkan posisi tahun lalu.
Pada awal tahun ini OJK merestui merger antara PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk dengan PT Bank Woori Indonesia. Selain itu, pada 2014, PT Bank Hana dan PT Bank KEB Indonesia juga melakukan merger.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel