IMPOR DAGING & JEROAN: Stok Akhir Tahun Tak Cukup, Izin Dikeluarkan

Bisnis.com,06 Feb 2015, 00:28 WIB
Penulis: Irene Agustine
Kementerian Pertanian akan tetap memberikan rekomendasi impor untuk jenis daging secondary cut dan jeroan hanya dalam kondisi apabila ketersediaan daging sampai akhir tahun tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri./Bisnis.com

Bisnis.com, LOMBOK TIMUR -- Kementerian Pertanian akan tetap memberikan rekomendasi impor untuk jenis daging secondary cut dan jeroan hanya dalam kondisi apabila ketersediaan daging sampai akhir tahun tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ketersediaan daging untuk kedua jenis itu apabila tidak mencukupi sampai akhir tahun.

Meski demikian, dia mengatakan rekomendasi impor untuk kedua jenis daging itu tidak diperlukan saat ini karena ketersediaan sudah cukup.

"Masih banyak, dalam negeri sudah cukup (daging secondary cut dan jeroan). Tapi, kalau masyarakat butuh, BUMN akan perintahkan itu untuk mengimpor," katanya seperti dikutip BIsnis, (5/2/2015).

Hasil monitoring Kementan terhadap seluruh kandang feedlotter di DKI Jakarta menyatakan jumlah sapi mencapai 261.000 ekor atau setara dengan 50.000 ton daging pada akhir Desember lalu.

Jumlah tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan pasokan daging selama 9 bulan kedepan untuk jenis secondary cut dan jeroan saja.

Namun, Amran mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi impor untuk kedua jenis itu apabila pasokan daging dari wilayah selain Jakarta tidak mampu memenuhi kebutuhan tiga bulan tersisa. "Jadi ada solusi dan tidak akan ada kekhawatiran," katanya

Adapun, dia mengatakan daging jenis jeroan mengandung beberapa penyakit dalam sehingga penghentian sementara rekomendasi impor diharapkan membuat masyarakat mensubtitusi konsumsi daging jeroan.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengesahkan Peraturan Menteri Pertanian No.2 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemasukan karkas, daging dan jeroan ke dalam negeri.

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Pedagangan yang tercantum dalam UU. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baru disahkan tahun lalu.

Dalam pasal 36 B dinyatakan pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri hanya dilakukan apabila produksi dan pasokan ternak dan produk hewan dalam negeri belum mencukupi kebutuhan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini