UU JAMINAN PRODUK HALAL: DPR Pertimbangkan Usulan Kadin

Bisnis.com,08 Feb 2015, 20:05 WIB
Penulis: Tegar Arief
Dewan Perwakilan Rakyat memberi angin segar terkait tuntutan kalangan pengusaha untuk melakukan revisi terhadap UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang banyak dikeluhkan./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat memberi angin segar terkait tuntutan kalangan pengusaha untuk melakukan revisi terhadap UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang banyak dikeluhkan.

Berdasarkan hasil pertemuan DPR dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) beberapa waktu lalu telah diputuskan bahwa DPR akan mengkaji dan membahas lebih jauh terhadap kemungkinan dilakukannya revisi terhadap regulasi yang disahkan pada akhir tahun lalu itu.

Wakil Ketua Umum Kadin Natsir Mansyur mengatakan permintaan revisi itu disampaikan karena pihaknya banyak mendapat keluhan dari kalangan pengusaha, terutama di sektor makanan minuman, kosmetik, farmasi, dan jamu.

Kadin sudah pernah menandatangani MoU dengan DPR. Berdasarkan MoU itu Kadin bisa mengusulkan revisi jika ada UU yang memberatkan pengusaha, kata Natsir saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (6/2/2015).

Dia menjelaskan, keluhan pengusaha terkait UU tersebut adalah kewajiban pencantuman label halal dalam setiap produk, serta kewajiban pemenuhan sertfikasi halal terhadap setiap produk atau bahan baku produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini