Ini Tiga Opsi Usulan Ambang Batas Kemenangan Pilkada

Bisnis.com,09 Feb 2015, 16:35 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Legislasi (Baleg) DPR memasukkan batas ambang kemenangan dalam rancangan perubahan Undang-undang (UU) No. 1/2015 tentang Pilkada dan UU No.2/2015 tentang Pemerintah Daerah.

Saan Mustopa, Wakil Ketua Baleg sekaligus anggota Komisi II DPR, mengatakan aturan batas ambang kemenangan seorang calon kepala daerah disepakati 25%, 30% suara, dan tanpa ambang batas atau selisih berapapun menang.

“Meski demikian, draf aturan batas ambang kemenangan dan lain-lain itu masih akan diajukan ke Presiden Joko Widodo dalam bentuk usulan atau inisatif dari DPR. Saat ini, kita sudah membuat daftar inventarisasi masalahnya,” katanya di Kompleks Gedung parlemen, Senin (9/2).

Selanjutnya, jika surat sudah diterima, Jokowi akan membalas dengan memberikan amanat presiden. “Amanat presiden itu biasanya berisi penunjukan beberapa kementerian untuk membahas revisi UU dengan DPR.”

Saat ini, revisi UU Pilkada itu sudah melalui tahap pembicaraan dengan internal DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. “Nanti kami tinggal membahasnya dengan pemerintah.”(ashari.purwo@bisnis.co.id)

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: News Editor
Terkini