INDUSTRI ROKOK: Harus Beri Diklat Pekerja Terkena PHK

Bisnis.com,09 Feb 2015, 20:20 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah meminta kepada perusahaan rokok untuk memberikan pelatihan kepada pekerjanya yang hendak dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai konsekuensi yang harus diambil perusahaan terkait dinaikkannya target cukai rokok pada tahun ini.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat mengatakan pelatihan diperlukan agar nantinya pekerja yang dikenai PHK tersebit bsa diakomodasi di sektor lain sehingga meminimalisasi pengangguran.

Perusahaan bisa menggunakan balai latihan kerja kami di daerah, sehingga pekerja tetap bisa diberdayakan di sektor lain setelah dikenai PHK, kata Sahat, Senin (9/2/2015).

Berdasarkan nota keuangan dan R-APBN Perubahan yang diusulkan, pemerintah menaikkan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp15,56 triliun, di mana setoran cukai akan menjadi Rp136,12 triliun. Adapun sebelumnya dalam APBN penerimaan cukai hanya dipatok sebesar Rp120,56 triliun.

Kenaikkan target inilah yang disesalkan oleh kalangan pengusaha industri rokok. Kalangan pengusaha memprediksi, sedikitnya akan ada 10.000 karyawan industri rokok, terutama golongan sigaret kretek tangan akan diberhentikan oleh perusahaan.

Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, kami minta perusahaan berkomunikasi dengan dinas setempat dan pekerja, sehingga permasalahan bisa diselesaikan sesuai dengan kesepakatan, imbuh Sahat.

Dia menambahkan, jika para pekerja tersebut telah menjalani pelatihan maka pemerintah akan memfasilitasi lapangan kerja baru dengan menyertakan mereka ke dalam acara pasar kerja yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini