Di Banda Aceh, Jenis Izin Usaha Ini Bisa Diurus Secara Online

Bisnis.com,09 Feb 2015, 21:13 WIB
Penulis: Febrany D. A. Putri

Bisnis.com, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh meluncurkan aplikasi perizinan online pada hari ini (9/2/2015) untuk memudahkan pelaku usaha dan calon investor.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Banda Aceh, Salmiah menuturkan Banda Aceh menjadi kota pertama yang meluncurkan aplikasi online ini.

Salmiah memerinci, terdapat beberapa izin usaha yang dapat diurus secara online yakni Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Trayek, Izin Angkutan Barang, Izin Angkutan Umum dan Izin Pariwisata.

"Nantinya, masyarakat, pengusaha, dan calon investor cukup memanfaatkan aplikasi ini dapat mengajukan permohonan. Selanjutnya hanya perlu sekali datang ke KPPTSP saat mengambil dokumen perizinan".

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini