Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Batavia International Ventura, Senin (9/2/2015).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede mengatakan pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura atau PMV ini karena tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2013.
Hal itu melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 Pasal 42 Ayat 2 Huruf B tentang Perusahaan Modal Ventura yang menyebutkan PMV wajib menyampaikan lampiran keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Menteri Keuangan e.q Ketua u.p Kepala Biro paling lama empat bulan setelah tahun buku berakhir.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura yakni Batavia International Ventura, maka perusahaan modal ventura itu dilarang melakukan kegiatan usaha," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel