Penempatan TKI, Perubahan UU No. 39/2004 Harus Properlindungan

Bisnis.com,10 Feb 2015, 13:06 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - DPR telah menyepakati perubahan UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2015.

Perubahan UU itu diharapkan bisa diperkuat pada basis-basis perlindungan, yang dibahas dalam Pansus RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) yang periode lalu belum sempat tuntas.

"Semangatnya harus pro perlindungan, jangan ada semangat penempatan TKI yang sangat kental dengan komersialisasi yang bertendensi sangat merugikan TKI," kata pengamat ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah, Selasa (10/2/2015).

Pansus RUU PPILN, sambung Poempida, menjadi salah satu bentuk komitmen DPR terhadap upaya memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap TKI.

"Sebagai tenaga kerja yang dilindungi hak-hak nya keberadaan mereka seringkali menjadi sapi perahan para oknum atau lembaga yang terlibat dalam proses penempatan TKI," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini