Kubu Ical Ancam Tak Datang Sidang Mahkamah Partai

Bisnis.com,10 Feb 2015, 14:52 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
KAMPANYE AKBAR GOLKAR Ribuan simpatisan partai Golkar mengikuti kampanye akbar Partai Golkar di Medan, Sumut, Kamis (20/3). Dalam kampanye yang diikuti ribuan simpatisan dan kader partai Golkar tersebut mengajak simpatisan untuk memberikan suaranya memenangkan pemilu legislatif dan presiden 2014.

Bisnis.com, JAKARTA—Partai Golkar kubu Aburzal Bakrie (Ical) yang menyelenggarakan munas di Bali mengancam tidak akan datang saat mahkamah partai menggelar sidang islah untuk menyelesaikan sengketa dengan kubu Agung Laksono.

MS Hidayat, Ketua juru runding kubu Ical, mengatakan tidak akan datang lantaran mahkamah partai Golkar yang dipimpin Muladi hanya bersidang dengan anggotanya. Sesuai aturan partai, fungsionaris tidak bisa ikut sidang.

“Selain itu, meski perseteruan ini dianggap sebagai kasus luar biasa kami juga belum mendapat undangan dari mahakamah partai. jadi kami tidak akan datang,” kata Hidayat kepada Bisnis.com, Selasa (10/2/2015).

Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkamah Partai Golkar menyidangkan sengketa antara kubu Agung dan kubu Ical pada  Rabu (11/2/2015) pukul 11.00 WIB di DPP Golkar.

Saat ini, menurutnya, mahkamah partai tidak perlu bersidang untuk menyelesaikan sengketa partai. “Kubu Agung salah menafsirkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dianggap menyerahkan penyelesaian sengketa partai sepenuhnya kepada mahkamah partai.”

Dalam putusan itu, sudah jelas a.l. memutuskan untuk mengabulkan eksepsi kuasa hukum Ical Cs dan menyatakan bahwa pengadilan tidak berhak melakukan persidangan. “Itu sudah jelas,” katanya.

Saat ini, islah golkar kembali meruncing setelah penyatuan personel mengalami hambatan karena masing-masing pihak tidak ada yang mau mengalah. “kini, solusi terbaik ya menjalankan munas bersama atau munas rekonsiliasi,” kata Zainuddin Amali, Sekretaris Jenderal kubu Agung.

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini